Konsep Pertukaran Mata Uang Dalam Islam
Abstract
Seiring meningkatnya interaksi, komunikasi dan kerja sama antar negara baik bilateral maupun multilateral dalam memenuhi kebutuhan hidupnya mendorong negara-negara untuk melakukan kegiatan ekonomi, misal dalam perdagangan. Hal ini didasari bahwa tidak ada suatu negara yang benar-benar hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Kegiatan ekonomi menuntut untuk adanya alat bantu sebagai alat tukar dan pengukur nilai yang dapat diterima oleh semua individu atau kelompok, yaitu uang. Uang merupakan suatu kebutuhan dan menjadi salah satu penentu stabilitas dan kemajuan perekonomian suatu negara, sehingga pertukaran mata uang sering dilakukan. Pertukaran mata uang yang baik harus dilakukan sesuai dengan kurs (nilai tukar) yang ada agar tidak terjadi kerugian bagi masyarakat dan pengambilan keuntungan (riba) oleh para penyelenggara kegiatan penukaran mata uang (money changer). Berdasarkan hal tersebut penulis mengambil penelitian dengan judul pertukaran mata uang dalam perspektif hukum Islam. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertukaran mata uang dalam perspektif hukum Islam dan peran pemerintah dalam pengawasan terhadap pertukaran mata uang. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertukaran mata uang itu diperbolehkan dalam hukum Islam sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Pengawasan mengenai pertukaran mata uang dilakukan pemerintah melalui kerjasama antara Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dengan Bank Indonesia yang dilakukan baik secara langsung yaitu dengan mendatangi langsung money changer (penyelenggara kegiatan penukaran valuta asing bukan bank) dan tidak langsung yaitu dengan cara pelaporan dari pihak money changer ke Bank Indonesia dari tingkat pusat sampai daerah kota/kabupaten. Bentuk pengawasannya berupa pengawasan pada kegiatan usaha dan kurs jual beli valuta asingnya.