Karakteristik Pasar Keuangan Syariah (Berbasis Larangan Riba)
DOI:
https://doi.org/10.59729/mvs4ww87Keywords:
Riba, Keuangan Syariah, Ekonomi Islam, Pasar Keuangan Syariah, Larangan RibaAbstract
Riba merupakan salah satu praktik yang secara tegas dilarang dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan, eksploitasi, dan merugikan salah satu pihak dalam transaksi ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik pasar keuangan syariah berbasis larangan riba melalui pendekatan ayat Al-Qur'an dan hadis. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode tafsir tematik, yaitu menganalisis ayat dan hadis yang berkaitan dengan hukum riba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan riba dalam Islam bertujuan menciptakan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan sosial. Al-Qur'an dan hadis menegaskan bahwa segala bentuk tambahan yang diperoleh dari transaksi utang tanpa dasar yang diperbolehkan syariat termasuk ke dalam kategori riba dan hukumnya haram. Dalam konteks ekonomi modern, sistem keuangan syariah hadir sebagai alternatif melalui penerapan prinsip bagi hasil, keadilan, dan pembagian risiko secara proporsional. Dengan demikian, penerapan ekonomi tanpa riba tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap stabilitas dan pemerataan ekonomi masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aminah Mutiara Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






